Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Dasar hukum pembentukan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 Tahun 2008, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin adalah :
a.  Camat,
b.  Sekretariat,
c.   Seksi Pemerintahan,
d.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,
e.  Seksi Perekonomian,                  
f.    Seksi Pembangunan,
g.  Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan
h.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun bagan Struktur Organisasi Kecamatan sebagai berikut :


 Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2008, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin adalah :
A.  Camat
(1)    Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
(2)   Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) diatas sebagai berikut :
a.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang pemerintahan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang perekonomian di kecamatan  sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang pembangunan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan masyarakat;
g.    Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada kecamatan;
h.    Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum yang belum dapat dilaksanakan oleh desa atau kelurahan;
i.      Mengendalikan pengelolaan urusan ketatausahaan;
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.
B. Sekretariat
(1 ) Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
(2 )      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
a.    Menghimpun dan menganalisa data kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan;
b.    Menyiapkan bahan dan menyusun program kerja kecamatan;
c.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran, administrasi pembayaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan; 
d.    Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian;   
e.    Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f.     Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan urusan surat- menyurat  dan kearsipan;
g.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian serta pemeliharaan sarana dan prasarana;
h.    Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan pemerintahan kecamatan;
i.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.

Sekretariat terdiri dari :
a.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas, kehumasan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
(2)   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Melaksanakan urusan surat–menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan,  pemeliharaan dan akuisisi arsip;
b.    Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, akomodasi tamu, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
c.    Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan, sistim dan prosedur kerja;
d.    Menyiapkan bahan rencana mutasi kepegawaian yang meliputi pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala pensiun serta urusan mutasi lainya;
e.    Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi disiplin pengawasan melekat, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan, pemberian tanda jasa dan kedudukan hukum pegawai;
f.     Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian meliputi, bezetting formasi, daftar urut kepangkatan pegawai, dokumentasi berkas kepegawaian, absensi dan cuti pegawai;
g.    Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang, pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan koordinasi penghapusan perlengkapan dinas serta fasilitasi lainnya;
h.    Melaksanakan inventarisasi dan penyimpanan barang sesuai manual administrasi barang;
i.      Melaksanakan  urusan rumah tangga berkenaan dengan pengawasan dan pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, rumah jabatan, penerangan, kebersihan dan keamanan lingkungan kantor; dan
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
b.   Sub Bagian Program dan Pelaporan
 (1)  Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, rencana kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan.
 (2)  Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi;
b.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis;
c.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja dan rencana kinerja yang meliputi program, kegiatan beserta indikatornya, serta anggaran pelaksanaannya;
d.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan;
e.    Menyiapkan bahan dan mengolah laporan realisasi program dan kegiatan; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas;
c.     Sub Bagian Keuangan.
(1)   Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan ;
(2)   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan rencana anggaran dan perubahan anggaran kegiatan;
b.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembayaran belanja langsung dan tidak langsung;
c.    Menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan; 
d.    Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran serta memelihara arsip administrasi keuangan;
e.    Mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja untuk keperluan perencanaan tahun anggaran yang akan datang;
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

C. Seksi Pemerintahan                   

(1)      Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan. 
(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.    Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data   kegiatan kepemerintahan;
b.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.    Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis serta memfasilitasi kegiatan pemilihan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Baperdes, penyusunan peraturan Desa, penataan Desa/Kelurahan serta penilaian laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
d.    Menyiapkan bahan dan menfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa;
e.    Menyiapkan bahan pertimbangan pengangkatan Lurah;  
f.     Menyiapkan bahan dan menyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan; 
g.    Menyiapkan bahankoordinasi kegiatan Instansi Pemerintah/UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah  tingkat kecamatan;
h.    Melaksanakan tugas pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
i.      Melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik;
j.      Melaksanakan inventarisasi dan pengawasan atas tanah Negara dan asset dan kekayaan Pemerintah Daerah lainnya di wilayah kecamatan;
k.    Melaksanakan inventarisasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul;
l.      Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan administrasi pertanahan; 
m.  Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan;
n.    Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;
o.    Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta memeliharan arsip dalam bidang pemerintahan;
p.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.
D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
(1)       Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Ketentraman dan Ketertiban.
(2)       Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.   Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan;
b.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
c.   Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan idiologi negara dan pembinaan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan antar umat beragama;
d.   Menyiapkan bahan, menfasilitasi dan mengkoordinasikan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;                         
e.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa dan kerukunan hidup antar umat beragama;
f.    Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat;
g.  Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya;
i.      Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan aparat penegak hokum lainnya dalam kegiatan penyelenggaraan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
i.    Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang ketentraman dan ketertiban;
j.      Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan arsip dalam bidang ketentraman dan ketertiban;
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.
E. Seksi Perekonomian
(1)      Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Perekonomian.
(2)      Uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.   Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan perekonomian di wilayah kecamatan; 
b.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan perekonomian desa/kelurahan;
c.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian;
d.   Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi Daerah di wilayah kecamatan;
e.   Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pengendalian kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, usaha kecil menengan dan golongan ekonomi lemah, kepariwisataan dan usaha pertambangan;
f.  Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pengendalian kegiatan usaha dan budidaya peternakan, pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan sumber daya alam lainnya;
g.  Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan adminsitrasi perizinan dan rekomendasi di bidang perekonomian;
h.  Melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit penunjang program peningkatan produksi pertanian;
i.    Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta memelihara arsip dalam lingkup tugasnya;
j.    Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh camat sesuai bidang tugasnya.
F. Seksi Pembangunan
 (1)   Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu  camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pembangunan.
(2)    Uraian tugas sebagaimanan dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.   Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan;
b.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan koordinasi pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat;
c.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat;
d.   Menyiapkan bahan perumusan rencana pembangunan kecamatan (musbang);  
e.   Mengkoordinasikan, memfasilitasi dan memberikan pelayanan admnistrasi Izin Mendirikan Bangunan  (IMB);
f.    Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan;
g.   Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan menyusun Rencana Umum Tata Ruang Kecamatan ( RUTRK );
a.    Mengkordinasikan pembinaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.    Mengkoordinasikan pengawasan dan  pencegahan pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin yang merusak membahayakan lingkungan hidup;
c.    Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan arsip dalam lingkup tugasnya;
k.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai bidang tugasnya.
G. Seksi Kesejahteraan Rakyat
(1)    Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan Rakyat.
(2)    Uraian tugas dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.   Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan;
b.   Menyiapkan bahan perumusan  kebijakan dan menyusun  petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kesejahteraan rakyat;                                                                                                                                                                                    
c.   Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan  pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat; 
d.    Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kesehatan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanaan kesehatan dan keluarga berencana;
e.    Mengkoordinasikan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, zat adiktif . Obat dan bahan berbahaya lainnya;
f.     Mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita;
g.    Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita;
h.    Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar dan penyediaan sarana pendidikan;
i.      Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan wajib belajar;
j.      Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah Dasar ( SD ) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN );
k.    Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan lembaga adat dan komunitas adat terpencil serta organisasi social/kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
l.      Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanggulangan masalah sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana dan penggungsi;
m.  Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
n.    Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan arsip dalam lingkup tugasnya;
H. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku