Struktur Organisasi
Dasar hukum pembentukan Kecamatan
Binuang Kabupaten Tapin adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 33 tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Tapin.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 33
Tahun 2008, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin adalah :
a. Camat,
b. Sekretariat,
c. Seksi Pemerintahan,
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,
e. Seksi Perekonomian,
f. Seksi Pembangunan,
g. Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun bagan Struktur Organisasi
Kecamatan sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bupati Tapin Nomor 21 Tahun 2008, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Binuang
Kabupaten Tapin adalah :
A. Camat
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas
umum pemerintahan.
(2) Uraian
tugas dimaksud pada ayat (1) diatas sebagai berikut :
a.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang pemerintahan di
wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang ketentraman dan
ketertiban di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang perekonomian di
kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang pembangunan di
wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e.
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis serta mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang kesejahteraan
rakyat di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Melaksanakan pembinaan
teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pelayanan masyarakat;
g.
Melaksanakan pembinaan
teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan perizinan
yang dilimpahkan kepada kecamatan;
h.
Melaksanakan pembinaan
teknis, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan
umum yang belum dapat dilaksanakan oleh desa atau kelurahan;
i.
Mengendalikan pengelolaan
urusan ketatausahaan;
j.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.
B.
Sekretariat
(1 ) Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
administrasi seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
(2 ) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dan menganalisa data kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan;
b. Menyiapkan bahan dan menyusun program kerja kecamatan;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran,
administrasi pembayaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
d. Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan administrasi
kepegawaian;
e. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi perjalanan
dinas, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f. Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan urusan surat-
menyurat dan kearsipan;
g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan analisa kebutuhan,
pengadaan dan pendistribusian serta pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan pemerintahan
kecamatan;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
bidang tugas.
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian,
(1) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat,
kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas,
kehumasan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
(2) Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan urusan surat–menyurat, pengetikan,
penggandaan, kearsipan, pemeliharaan dan
akuisisi arsip;
b. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan
dinas, akomodasi tamu, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
c. Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan
tatalaksana berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan, sistim dan prosedur
kerja;
d. Menyiapkan bahan rencana mutasi kepegawaian yang
meliputi pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
pensiun serta urusan mutasi lainya;
e. Menyiapkan bahan
pembinaan pegawai meliputi disiplin pengawasan melekat, kesejahteraan pegawai,
pendidikan dan pelatihan, pemberian tanda jasa dan kedudukan hukum pegawai;
f. Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian
meliputi, bezetting formasi, daftar urut kepangkatan pegawai, dokumentasi
berkas kepegawaian, absensi dan cuti pegawai;
g. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan
barang, pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan koordinasi penghapusan
perlengkapan dinas serta fasilitasi lainnya;
h.
Melaksanakan inventarisasi dan penyimpanan barang
sesuai manual administrasi barang;
i.
Melaksanakan
urusan rumah tangga berkenaan dengan pengawasan dan pemeliharaan gedung,
kendaraan dinas, rumah jabatan, penerangan, kebersihan dan keamanan lingkungan
kantor; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugas.
b. Sub Bagian Program dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai
tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, rencana
kerja dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
data dan informasi;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana
strategis;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana
kerja dan rencana kinerja yang meliputi program, kegiatan beserta indikatornya,
serta anggaran pelaksanaannya;
d. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan
pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan realisasi
program dan kegiatan; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugas;
c. Sub
Bagian Keuangan.
(1) Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan administrasi
keuangan dan pertanggungjawaban keuangan ;
(2) Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan
rencana anggaran dan perubahan anggaran kegiatan;
b. Menyiapkan
bahan dan melaksanakan pembayaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan serta laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
d. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran serta memelihara arsip
administrasi keuangan;
e. Mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja untuk
keperluan perencanaan tahun anggaran yang akan datang;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugas.
C. Seksi Pemerintahan
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan pemerintahan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan
data kegiatan
kepemerintahan;
b.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk
teknis penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.
Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis serta
memfasilitasi kegiatan pemilihan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan
Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Baperdes, penyusunan peraturan Desa, penataan
Desa/Kelurahan serta penilaian laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
d.
Menyiapkan bahan dan menfasilitasi penyelenggaraan
kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa;
e. Menyiapkan bahan pertimbangan pengangkatan Lurah;
f. Menyiapkan bahan dan menyelenggaraan lomba/penilaian
desa/kelurahan tingkat kecamatan;
g. Menyiapkan bahankoordinasi kegiatan Instansi Pemerintah/UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah tingkat kecamatan;
g. Menyiapkan bahankoordinasi kegiatan Instansi Pemerintah/UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah tingkat kecamatan;
h. Melaksanakan tugas pembantuan dalam hal penetapan
peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa serta
pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
i. Melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan
tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan
pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik;
j. Melaksanakan inventarisasi dan pengawasan atas tanah Negara
dan asset dan kekayaan Pemerintah Daerah lainnya di wilayah kecamatan;
k. Melaksanakan inventarisasi dan pengawasan terhadap setiap
kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas
dan tanah timbul;
l. Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan administrasi
pertanahan;
m. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan;
m. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan;
n. Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan;
o. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta memeliharan
arsip dalam bidang pemerintahan;
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang
tugas.
D. Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan Ketentraman dan Ketertiban.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a. Mengumpulkan,
mengolah, menganalisa dan menyajikan data penyelenggaraan urusan ketentraman
dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan;
b. Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan
urusan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan idiologi
negara dan pembinaan kesatuan bangsa serta pembinaan kerukunan antar umat
beragama;
d. Menyiapkan bahan, menfasilitasi dan mengkoordinasikan pembinaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan idiologi Negara,
kesatuan bangsa dan kerukunan hidup antar umat beragama;
f. Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pembinaan kesatuan Polisi
Pamong Praja dan perlindungan masyarakat;
g. Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya;
g. Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya;
i. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan aparat
penegak hokum lainnya dalam kegiatan penyelenggaraan dan pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban umum;
i. Menyiapkan bahan
dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang ketentraman dan ketertiban;
j. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan
arsip dalam bidang ketentraman dan ketertiban;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugas.
E. Seksi Perekonomian
(1)
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan Perekonomian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. Mengumpulkan,
mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan perekonomian di wilayah
kecamatan;
b. Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan
pengembangan perekonomian desa/kelurahan;
c. Menyiapkan
bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan
perekonomian;
d. Mengkoordinasikan
dan memfasilitasi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi Daerah di
wilayah kecamatan;
e. Mengkoordinasikan
dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pengendalian kegiatan
perindustrian, perdagangan, perkoperasian, usaha kecil menengan dan golongan
ekonomi lemah, kepariwisataan dan usaha pertambangan;
f.
Mengkoordinasikan
dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pengendalian kegiatan usaha
dan budidaya peternakan, pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan
sumber daya alam lainnya;
g. Mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan adminsitrasi perizinan dan rekomendasi di bidang perekonomian;
h. Melaksanakan pengawasan penyaluran dan
pengembalian kredit penunjang program peningkatan produksi pertanian;
i. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan
serta memelihara arsip dalam lingkup tugasnya;
j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh camat sesuai bidang tugasnya.
F. Seksi Pembangunan
(1) Seksi Pembangunan mempunyai tugas
membantu camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pembangunan.
(2) Uraian tugas
sebagaimanan dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan,
mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan pembangunan di wilayah
kecamatan;
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pembangunan dan koordinasi pengembangan
swadaya dan pemberdayaan masyarakat;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi
pembinaan dan pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat;
d. Menyiapkan bahan perumusan rencana pembangunan kecamatan
(musbang);
e. Mengkoordinasikan, memfasilitasi dan
memberikan pelayanan admnistrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
f. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan;
g. Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan
menyusun Rencana Umum Tata Ruang Kecamatan ( RUTRK );
a.
Mengkordinasikan pembinaan, pengawasan dan pelaporan
kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b.
Mengkoordinasikan pengawasan dan pencegahan pemanfaatan sumber daya alam tanpa
izin yang merusak membahayakan lingkungan hidup;
c. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan
arsip dalam lingkup tugasnya;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai bidang
tugasnya.
G. Seksi
Kesejahteraan Rakyat
(1) Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan
Rakyat.
(2) Uraian tugas
dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan,
mengolah, menganalisa dan menyajikan data kesejahteraan rakyat di wilayah
kecamatan;
b. Menyiapkan bahan
perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan
kesejahteraan rakyat;
c. Menyiapkan bahan
dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan
pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat;
d. Menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi
kegiatan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kesehatan masyarakat,
penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanaan kesehatan dan
keluarga berencana;
e. Mengkoordinasikan kegiatan pengawasan, pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, zat adiktif .
Obat dan bahan berbahaya lainnya;
f. Mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan dan
pengembangan pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan
dan peranan wanita;
g. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan program
pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan
wanita;
h. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar dan penyediaan sarana
pendidikan;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan wajib
belajar;
j. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah Dasar ( SD ) dan Madrasah
Ibtidaiyah Negeri ( MIN );
k. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan lembaga adat
dan komunitas adat terpencil serta organisasi social/kemasyarakatan dan lembaga
swadaya masyarakat;
l. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanggulangan masalah
sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana dan penggungsi;
m. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan
pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
n. Menyiapkan bahan dan mengolah laporan serta pemeliharaan
arsip dalam lingkup tugasnya;
H. Kelompok Jabatan
Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan
keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku